TAHAPAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SESUAI DENGAN KETENTUTAN YANG BERLAKU
Main Article Content
Abstract
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan isu strategis dalam dunia ketenagakerjaan karena berdampak langsung terhadap keberlangsungan hidup pekerja dan keluarganya. PHK tidak hanya memutus mata pencaharian, tetapi sering kali juga menimbulkan konflik hukum akibat pelanggaran prosedur oleh pihak pengusaha. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tahapan PHK sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya dalam kerangka Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tahapan PHK harus melalui proses yang ketat, dimulai dari upaya pencegahan PHK, pemberitahuan resmi kepada pekerja/buruh, perundingan bipartit jika terjadi penolakan, hingga penyelesaian melalui mekanisme perselisihan hubungan industrial jika tidak ditemukan kesepakatan. Setiap tahapan ini memiliki dasar hukum yang jelas dan wajib dipatuhi untuk melindungi hak-hak pekerja serta mencegah tindakan sewenang-wenang dari pengusaha. Penegakan regulasi dan pemahaman hukum dari para pihak menjadi kunci utama dalam menjaga keadilan dalam proses pemutusan hubungan kerja.