ANALISIS SENGKETA MEREK DAGANG DENZA ANTARA PT WORCAS DAN BYD DALAM PERSPEKTIF HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Sengketa merek dagang antara PT Worcas Nusantara Abadi (WNA) dan BYD Company Limited terkait merek "Denza" mencuat di Indonesia, menyoroti pentingnya perlindungan kekayaan intelektual dalam mendukung iklim usaha yang sehat. PT WNA mendaftarkan merek Denza pada 3 Juli 2023, sementara BYD baru mengajukan permohonan pada 8 Agustus 2024. BYD menggugat PT WNA ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt. PST., menuntut pembatalan pendaftaran merek tersebut. Artikel ini menganalisis sengketa tersebut dalam perspektif hukum kekayaan intelektual di Indonesia, dengan fokus pada prinsip First to File, itikad baik, dan merek terkenal. Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai dinamika sengketa merek dan implikasinya terhadap perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia.