KONFLIK WILAYAH INDIA-PAKISTAN DI KASHMIR: DIMENSI SEJARAH, GEOPOLITIK, DAN IMPLIKASI HUKUM INTERNASIONAL
Main Article Content
Abstract
Perselisihan perbatasan antara India dan Pakistan di kawasan Kashmir telah berlangsung sejak pemisahan India Britania pada tahun 1947 dan hingga kini menjadi sumber konflik utama di Asia Selatan. Permasalahan ini tidak hanya dipengaruhi oleh faktor sejarah dan identitas nasional, tetapi juga berpotensi memicu perang besar, termasuk ancaman penggunaan senjata nuklir. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif untuk menelaah dinamika konflik, peran hukum internasional, serta campur tangan negara lain dalam upaya penyelesaian. Pembahasan meliputi aspek historis, pelaksanaan perjanjian-perjanjian seperti Perjanjian Simla, serta dampak strategis dan kemanusiaan akibat eskalasi militer. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun berbagai langkah diplomatik dan hukum telah dilakukan untuk menurunkan ketegangan, faktor irredentisme, rivalitas politik, dan pelanggaran terhadap prinsip hukum internasional masih menjadi penghalang utama. Studi ini menegaskan pentingnya supremasi hukum internasional, peran mediasi pihak ketiga, serta komitmen kedua negara untuk mengutamakan penyelesaian damai guna mencegah terjadinya perang nuklir yang berdampak luas secara global.