EVALUASI PELAKSANAAN PERDA RTRW KOTA BENGKULU TERKAIT KEBERADAAN PASAR TRADISIONAL
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi kesesuaian antara Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan realitas distribusi pasar tradisional di wilayah Kota Bengkulu. Pasar tradisional memiliki peran strategis dalam menunjang perekonomian masyarakat dan mewujudkan pemerataan pembangunan. Namun, dari sembilan kecamatan yang ada, hanya empat yang memiliki pasar tradisional, yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan amanat Perda RTRW. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif analitis. Data diperoleh melalui studi pustaka serta observasi terhadap kondisi eksisting. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidaksesuaian ini berdampak pada ketimpangan akses ekonomi, kemacetan di pasar yang ada, dan tumbuhnya pasar informal. Penelitian ini menekankan perlunya komitmen dari pemerintah daerah dalam mengimplementasikan RTRW secara merata dan menyeluruh guna mendukung pembangunan kota yang berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.