ANALISIS YURIDIS TERHADAP KONTEN AKUN FUFUFAFA PADA PLATFORM KASKUS
Main Article Content
Abstract
Tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang dalam pelaksanaanya semakin mutakhir untuk dilakukan dengan menggunakan internet, dilakukan oleh seseorang terhadap perorangan atau individu maupul kelompok yang lain. Tindak pidana penghinaan dilakukan dengan penyerangan martabat kehormatan dan nama baik yang bersifat pribadi maupun komunal yang menyinggung, mempermalukan sehingga membuat orang lain merasa terhina, tercemar dan melahirkan rasa tidak senang, amarah, dan bentuk penderitaan orang lain terhadap batinnya. Setelah pergeseran zaman di era digital ini pemerintah khususnya aparat penegak hukum terdorong untuk memberikan pengaturan terkait tindak pidana cyber yang kemudian disebut cyber law dengan menetapkan Undang – Undang Nomor. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Awalnya kejahatan dan pencemaran nama baik yang terjadi di Indinesia hanya dikenakan peraturan yang diatur dalam Kitab Undang - Undang Hukum Pidana yang selanjutnya disebut KUHP. Akun Fufufafa pada platform kaskus viral setelah menjadi perbincangan di platform X (Twitter). Awalnya, beberapa pemilik akun X memposting tangkapan layar yang memperlihatkan jejak digital akun Fufufafa di platform kaskus. Sehingga, hal tersebut memunculkan tagar “#Fufufafa” yang trending sampai berhari-hari. Terdapat beberapa unggahan dalam akun tersebut secara tidak beretika menyerang beberapa tokoh tanpa dilengkapi data-data yang kuat di ruang digital, dalam postingan akun fufufafa beberapa di antaranya memiliki unsur pencemaran nama baik dan penghinaan, akun tersebut juga memposting kata-kata tak senonoh di dalam postingannya.penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Didalam penelitian ini juga menggunakan pendekatan Undang – Undang. Pendekatan kasus. Serta pendekatan konseptual, yang kemudian hasil dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tindak pidana apa saja yang dapat disangkakan pada pemilik akun fufufafa pada platform kaskus.