ANALISIS KOLEKTIBILITAS KREDIT BERMASALAH PADA PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT TANAOBA LAIS MANEKAT KOTA KUPANG

Main Article Content

Riwin Piet Thimotius Bani
Made Susilawati
Aplonia Atto

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi tingkat kolektibilitas kredit serta strategi penanganan kredit bermasalah di PT. Bank Perkreditan Rakyat Tanaoba Lais Manekat (BPR TLM) Kota Kupang dalam kurun waktu 2021 hingga 2023. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, dengan teknik pengumpulan data melalui dokumentasi dan wawancara. Fokus kajian berada pada klasifikasi kredit bermasalah, yaitu kredit dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, dan macet. Hasil studi memperlihatkan adanya perubahan signifikan pada setiap kategori kolektibilitas dari tahun ke tahun. Kredit dalam perhatian khusus menunjukkan penurunan tajam dari tahun ketahun dimana pada tahun 2023 mencapai Rp. 15.217.000. Sementara kredit kurang lancar meningkat pesat pada tahun 2023 sebesar Rp.3.258.000.000. Kredit yang tergolong diragukan serta macet cenderung mengalami penurunan, khususnya pada tahun terakhir, dimana kredit diragukan pada tahun 2023 mengalami penurunan mencapai Rp.1.833.000.000,dan sementara kredit macet juga mengalami penurunan ditahun 2023 sebesar Rp.8.125.000. Dalam upaya menekan tingkat kredit bermasalah, BPR TLM mengadopsi langkah-langkah seperti penjadwalan ulang (rescheduling), perubahan syarat kredit (reconditioning), penataan kembali perjanjian (restructuring), hingga likuidasi sebagai opsi terakhir. Penanganan yang dilakukan bersifat persuasif dan mengedepankan solusi bersama antara pihak bank dan nasabah. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan pengelolaan risiko kredit di lingkungan BPR TLM secara berkelanjutan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section

Articles

How to Cite

ANALISIS KOLEKTIBILITAS KREDIT BERMASALAH PADA PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT TANAOBA LAIS MANEKAT KOTA KUPANG. (2025). Musytari : Jurnal Manajemen, Akuntansi, Dan Ekonomi, 22(10), 41-50. https://doi.org/10.5281/zenodo.16316147

References

Apriani,R.,&Hartanto.(2019).HukumPerbankandanSuratBerharga.Yogyakarta: Budi Utama.

Asyari,A.,&Marlius,D.(2021).ProsesPenyelesaianKreditBermasalahPadaPT. BPD Sumatera Barat Cabang Pasar Raya Padang. Akademi Keuangan Dan Perbankan, 2019, 1–11. https://e- journal.metrouniv.ac.id/index.php/adzkiya/article/view/1167

Tasman,S.R.,Makkawawu,Z.,&Hasan,Y.A.(2021).AnalisisPenyelesaianKredit Bermasalah Pada Bank Bni 46 Cabang Polewali Mandar. Indonesian Journal of Legality of Law, 3(2), 63–67. https://doi.org/10.35965/ijlf.v3i2.640

Wahyu, D. R. (2020). Analisa Non Performing Loan (NPL) dalam Menetapkan TingkatKolektibilitasKreditpadaPT.BankPembangunanDaerahBantenTbk 2012-2016. Jurnal Bina Bangsa Ekonomika, 13(02), 238–243.

Widayati,R.,&Herman,U.(2019).PenyelesaianKreditBermasalahpadaPT.Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Nagari Kasang. OSF Preprint, 1–14.

Widiyaningrum, Y. (2021). Penanganan Nasabah Menunggak Kartu Kredit KolektibilitasLimaDiPT.MuaraTobaPersadaBandung.JAMMIAH (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Syariah), 1(1), 11–23. https://doi.org/10.37726/jammiah.v1i1.151

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.03/2018 Tentang analisis kolektibitas

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.