Abstract
Istinbat hukum merupakan proses fundamental dalam penetapan hukum Islam yang melibatkan penggalian dan deduksi hukum dari sumber-sumber primer maupun sekunder syariat Islam. Penelitian ini menganalisis metodologi istinbat yang digunakan para ulama dalam menetapkan hukum Islam, dengan fokus pada metode-metode seperti qiyas, ijma, dan istishab, serta prinsip-prinsip interpretasi seperti al-am dan al-khas. Melalui pendekatan analisis deskriptif kualitatif dengan studi pustaka, penelitian ini mengkaji berbagai metode istinbat, prinsip-prinsip yang mendasarinya, serta memberikan kritik konstruktif terhadap aplikasi metodologi tersebut dalam konteks kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa metodologi istinbat memiliki fleksibilitas yang memungkinkan adaptasi hukum Islam terhadap perkembangan zaman, namun tetap memerlukan kehati-hatian dalam penerapannya untuk menjaga keaslian dan konsistensi ajaran Islam. Penelitian ini berkontribusi pada pemahaman yang lebih komprehensif tentang dinamika metodologi hukum Islam dalam menghadapi tantangan zaman modern.