PERNIKAHAN USIA DINI DALAM HUKUM KELUARGA ISLAM DAN PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Pernikahan usia dini merupakan salah satu persoalan serius dalam hukum keluarga Islam dan perundang-undangan di Indonesia. Praktik ini tidak hanya berdampak pada kesehatan reproduksi dan pendidikan anak, tetapi juga menimbulkan risiko psikologis dan sosial yang kompleks. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan pernikahan usia dini dalam perspektif hukum Islam klasik dan kontemporer, serta mengkaji relevansi dan efektivitas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dalam membatasi praktik tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif-yuridis dan pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah sebagai landasan teoritis.Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam tidak menetapkan batas usia tertentu untuk menikah, namun mengutamakan kemaslahatan, kematangan, dan kesiapan dalam membina rumah tangga. Sementara itu, hukum positif Indonesia telah mereformasi batas usia nikah menjadi 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan sebagai bentuk perlindungan terhadap anak. Namun demikian, masih terdapat celah hukum melalui mekanisme dispensasi kawin yang sering kali digunakan tanpa pertimbangan komprehensif. Oleh karena itu, harmonisasi antara hukum Islam dan hukum nasional perlu ditingkatkan melalui pendekatan ijtihad kontemporer, pendidikan hukum masyarakat, serta penguatan sistem peradilan keluarga. Penelitian ini merekomendasikan perlunya sinergi antara negara, lembaga keagamaan, dan masyarakat dalam menekan praktik pernikahan dini demi menjamin masa depan generasi muda.