PENERAPAN SANKSI BAGI APARATUR SIPIL NEGARA YANG MELAKUKAN KECURANGAN ABSENSI DENGAN MEMALSUKAN FOTO WAJAH DAN GPS DI KABUPATEN SELUMA
Main Article Content
Abstract
Kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan bagian integral dari penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Namun, kemajuan teknologi justru dimanfaatkan oleh sebagian ASN untuk melakukan kecurangan dalam sistem absensi berbasis digital, khususnya melalui pemalsuan foto wajah dan manipulasi lokasi GPS. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan sanksi disiplin terhadap ASN yang melakukan kecurangan absensi di Kabupaten Seluma berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Sumber data diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta peraturan teknis lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan pemalsuan absensi merupakan pelanggaran disiplin berat yang telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Namun, implementasi sanksi masih menghadapi kendala dalam hal pengawasan, pembuktian, dan komitmen penegakan hukum. Penelitian ini merekomendasikan adanya penegasan aturan teknis dan peningkatan integritas sistem pengawasan sebagai langkah penguatan penegakan hukum disiplin ASN.