Perkembangan teknologi informasi (TI) membawa dampak positif sekaligus tantangan baru, salah satunya adalah penyebaran gambar pribadi tanpa izin (revenge porn dan deepfake). Fenomena ini tidak hanya melanggar privasi tetapi juga menimbulkan trauma psikologis berat bagi korban. Penelitian ini menganalisis peran TI dalam pencegahan dan penanganan kasus tersebut, serta mengevaluasi efektivitas regulasi hukum yang ada. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan fokus pada analisis UU ITE, UU TPKS, dan UU PDP di Indonesia, serta perbandingan dengan regulasi internasional seperti GDPR di Eropa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa TI berperan penting melalui teknologi seperti AI, blockchain, dan encryption, namun masih terdapat kelemahan dalam deteksi otomatis dan respons sistem. Dari sisi hukum, regulasi di Indonesia masih fragmentaris dan kurang komprehensif dibandingkan negara lain seperti Inggris dan Australia. Diperlukan harmonisasi hukum, penguatan kapasitas penegak hukum, dan kolaborasi global untuk menciptakan perlindungan yang lebih efektif bagi korban.
You may also start an advanced similarity search for this article.