TINJAUAN FIQH MUAMALAH TERHADAP SKEMA INVESTASI DANA BPIH OLEH BPKH DALAM PERSPEKTIF SYARIAH KONTEMPORER
Main Article Content
Abstract
Investasi dana haji, khususnya Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), menjadi isu penting dalam pengelolaan dana umat. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai lembaga resmi memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan bahwa dana haji dikelola secara produktif dan sesuai dengan prinsip syariah. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji skema investasi dana BPIH oleh BPKH dari perspektif fiqh muamalah dan syariah kontemporer. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka terhadap regulasi, laporan BPKH, dan literatur fikih. Hasil kajian menunjukkan bahwa investasi dana BPIH pada instrumen syariah seperti sukuk dan deposito syariah telah memenuhi prinsip dasar fiqh muamalah, seperti kehalalan akad, kejelasan keuntungan, dan prinsip keadilan. Namun, transparansi dan keterlibatan ulama dalam pengawasan tetap perlu ditingkatkan agar prinsip amanah dan mashlahah lebih optimal.
Investment of hajj funds, especially the Hajj Pilgrimage Management Cost (BPIH), is an important issue in the management of people's funds. The Hajj Financial Management Agency (BPKH) as an official institution has a great responsibility in ensuring that hajj funds are managed productively and in accordance with sharia principles. This article aims to examine the BPIH fund investment scheme by BPKH from the perspective of contemporary fiqh muamalah and sharia. This study uses a qualitative approach with a literature study method on regulations, BPKH reports, and fiqh literature. The results of the study indicate that investment of BPIH funds in sharia instruments such as sukuk and sharia deposits has fulfilled the basic principles of fiqh muamalah, such as the permissibility of contracts, clarity of benefits, and the principle of justice. However, transparency and involvement of scholars in supervision still need to be improved so that the principles of amanah and mashlahah are more optimal.