TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PRAKTIK PAYLATER: PERSPEKTIF RIBA DALAM KEUANGAN DIGITAL
Main Article Content
Abstract
Pembayaran yang mudah bagi pelanggan, sistem PayLater semakin populer dalam transaksi online. Namun demikian, dari sudut pandang hukum ekonomi Islam, rencana ini harus diperiksa dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip Islam, khususnya dalam hal riba. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menentukan apakah sistem PayLater sesuai dengan undang-undang ekonomi Islam dan untuk menyarankan solusi alternatif yang berbasis syariah. Regulasi keuangan syariah di Indonesia, serta fatwa DSN-MUI, dikaji dalam penelitian ini. Penelitian menemukan bahwa sebagian besar sistem PayLater saat ini masih menggunakan bunga dan denda keterlambatan sebagai bentuk riba. Akibatnya, model PayLater harus berbasis akad murabahah atau ijarah yang sesuai dengan prinsip syariah.