Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara komparatif penafsiran‘an taradin minkum pada QS. An-Nisa’ ayat 29 sebagaimana termuat dalam Tafsir Al-Misbah karya M. Quraish Shihab dan Tafsir Al-Munir karya Wahbah az-Zuhaili, serta menganalisis signifikansinya terhadap praktik transaksi jual beli online. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada maraknya perdagangan daring yang memerlukan landasan hukum syariah, khususnya terkait prinsip kerelaan (taradin) antara para pihak. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan library research, mengumpulkan data dari sumber-sumber primer dan sekunder, kemudian dianalisis menggunakan metode komparatif dan analisis isi (content analysis). Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua mufasir memberikan penekanan pada prinsip kerelaan sebagai syarat sahnya transaksi, namun terdapat perbedaan penekanan dalam aspek konteks sosial dan aplikasi hukum. Relevansi penafsiran ini pada jual beli online menegaskan pentingnya transparansi, kejelasan akad, dan kebebasan dari unsur penipuan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pada pengembangan fikih muamalah kontemporer, khususnya dalam merumuskan prinsip-prinsip syariah bagi transaksi di era digital. Dengan demikian, penafsiran ayat ini memberikan dasar normatif yang kuat bagi regulasi dan praktik e-commerce yang sesuai dengan nilai-nilai Islam. Penelitian ini merekomendasikan pentingnya edukasi dan penguatan literasi fiqh muamalah digital bagi masyarakat Muslim agar transaksi daring tetap berada dalam koridor syariah.