Abstract
Penelitian ini mengkaji cerai gugat akibat hilangnya peran suami dalam rumah tangga berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus di Kelurahan Pinang Ranti, Jakarta Timur. Data diperoleh melalui wawancara mendalam, dokumentasi, dan observasi, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif sesuai norma KHI. Hasil penelitian menunjukkan dua temuan utama. Pertama, hilangnya peran suami terlihat dari delapan indikator, yaitu: (1) tidak menciptakan keluarga sakinah (Pasal 77 ayat 1), (2) tidak menghormati dan menghargai istri (Pasal 77 ayat 2), (3) tidak memberikan pendidikan agama kepada istri dan anak (Pasal 80 ayat 3), (4) lalai memberi nafkah lahir dan batin (Pasal 80 ayat 4), (5) tidak membina dan mendidik keluarga (Pasal 77 ayat 1), (6) melakukan kekerasan fisik atau verbal (Pasal 116 huruf d dan f), (7) tidak mengelola harta keluarga secara bijak (Pasal 89), dan (8) tidak berlaku adil terhadap istri dalam poligami (Pasal 55–59). Kedua, faktor penyebab cerai gugat meliputi ketidakmampuan memberi nafkah, ketidakhadiran fisik dan emosional, komunikasi yang buruk, perilaku kasar, perselingkuhan, dan kegagalan suami menjalankan fungsi kepala keluarga. Penelitian ini menegaskan bahwa peran suami sangat penting untuk menjaga keutuhan rumah tangga. Hilangnya peran tersebut menyebabkan struktur keluarga rapuh dan meningkatkan risiko perceraian. Pemahaman serta pelaksanaan kewajiban suami sesuai KHI menjadi kunci membangun keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah.