PERAN RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA CYBERBULLYING

Main Article Content

Arif Riadi

Abstract

Cyberbullying sebagai bentuk kekerasan digital menimbulkan dampak psikologis yang serius bagi korban, namun pengawasan dan penegakan hukum konvensional sering kali menemui keterbatasan dalam memberikan solusi yang efektif dan manusiawi. Restorative justice menawarkan pendekatan berbasis pemulihan, komunikasi antara korban, pelaku dan pihak masyaraat. serta tanggung jawab bersama guna menyelesaikan konflik secara konstruktif. Metode penelitian ini menggunakan analisis kualitatif dari berbagai literatur dan kajian kasus yang terkait, dengan fokus pada mekanisme dan hambatan yang terjadi pada restorative justice dalam konteks hukum dan sosial diIndonesia. Beberapa temuan riset yang telah diteliti bahwa meskipun terdapat beberapa hambatan, restorative justice yang menjadi model alternatif sebagai alat untuk penyelesaian kasus dalam meredam konflik untuk memulihkan kembali antar hubungan antar sosial dari cyberbullying itu. Studi ini merekomendasikan pengembangan model restorative justice yang adaptif dengan konteks budaya dan hukum Indonesia agar dapat diimplementasikan secara optimal.


 

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section

Articles

How to Cite

PERAN RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN TERHADAP TINDAK PIDANA CYBERBULLYING. (2025). Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial, 10(8), 51-60. https://doi.org/10.9963/n5vbkm60

References

Maulana, Arif. “Mengenal Unsur Tindak Pidana Dan Syarat Pemenuhannya,” Hukum Online, 2020. https://www.hukumonline.com/klinik/a/mengenal-unsur-tindak-pidana-dan-syarat-pemenuhannya-lt5236f79d8e4b4 (Diakses 19 April 2025).

Elpemi, Nopia, dan Nurul Faqih Isro'i. "Fenomena Cyberbullying Pada Peserta Didik." Indonesian Journal of Counseling and Education 1, no. 1 (2020): 1-5.

Rosyadi, Imron. Hukum Pidana. Surabaya: Rivka Prima Media, 2022.

Mangaria, Liyus, dan Arfa. "Pengaturan Pidana Terhadap Kejahatan Perundungan di Institusi Pendidikan Saat Ini." PAMPAS Jurnal Criminal Law 4, no. 2 (2023): 256.

Ihkam, Dani Muhammad. "Tindak Pidana Cyber Bullying Dalam Perspektif Hukum Pidana Di Indonesia." Jurnal Kertha Wicara 9, no. 11 (tanpa tahun): 1-10.

Santoso, Muhari Agus. Paradigma Baru Hukum Pidana. Averroes Press, Malang, 2002.

Ndruru, Mana Kebenaran, Ismail Ismail, dan Suriani Suriani. "Pengaturan Hukum Tentang Tindakan Penghinaan Citra Tubuh (Body Shaming)." Jurnal Tectum 1, no. 2 (2020): 31.

Nurhadi, Agus. "Implementasi Restorative Justice dalam Penanganan Tindak Pidana Siber di Indonesia." Jurnal Hukum dan Pembangunan 49, no. 3 (2019): 340-345.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politica, 1988.

Ryan H.K. Sembiring, Mega Fitri Hertini, Hermansyah, Budi Hermawan Bangun, Sri Ismawati. “Implementasi Prinsip Restorative Justice Terhadap Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik,” Jurnal Halu Oleo Law Review, vol. 2 issue 2, 2024.

Sumangat Salomo Sidauruk, July Esther, Herlina Manullang. “Kebijakan Hukum Pidana sebagai Upaya Meminimalisir Tindak Pidana Bullying di Media Elektronik,” Nommensen Journal of Legal Opinion (NJLO), vol. 2 no. 2, 2021.

Tongat. Hukum Pidana Materiil Tinjauan atas Tindak Pidana terhadap Subyek Hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: Djambatan, 2003.

Zehr, Howard. The Little Book of Restorative Justice. Good Books, 2002.

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.