Regulasi Pinjaman Online Dalam Seojk Nomor 19 Tahun 2023 Perspektif Ekonomi Politik: Peran Negara Dalam Mengatur Pinjaman Online di Indonesia

Main Article Content

Yessa Putri Pajasa Silaban
Dr. Tedi Erviantono, S.IP., M.Si
Dr. Piers Andreas Noak, SH.,M.Si.

Abstract

Globalisasi membawa kemajuan teknologi internet berupa financial tecnology dengan salah satu bentuknya adalah peer-to-peer lending atau pinjaman online. Artikel ini menganalis kerangka regulasi yang mengatur praktik pinjaman online di Indonesia dengan fokus pada peran sentral Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawasan resmi yang dibentuk negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas regulasi pinjaman online terbaru dalam melindungi konsumen dan memastikan praktik pinjaman yang etis. Menggunakan pendekatan kualitatif, penelitian ini meninjau dokumen resmi, regulasi, dan literatur yang relevan. Hasil analisis menunjukkan tantangan yang terus berlanjut dalam penegakan terhadap regulasi, dengan jumlah laporan terkait pelanggaran etika penagihan utang yang signifikan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun upaya regulasi telah dilakukan, perbaikan lebih lanjut masih diperlukan untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan menstabilkan ekosistem keuangan digital di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section

Articles

How to Cite

Regulasi Pinjaman Online Dalam Seojk Nomor 19 Tahun 2023 Perspektif Ekonomi Politik: Peran Negara Dalam Mengatur Pinjaman Online di Indonesia. (2025). Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial, 11(2), 91-100. https://doi.org/10.9963/6c2yd126

References

Anggraeni, R. (2024, Maret 19). Data OJK: 18,07 Juta Orang Utang di Pinjol per Desember 2023. Dikutip dari Berita.com. https://finansial.bisnis.com/read/20240319/563/1750565/data-ojk-1807-juta-orang-utang-di-pinjol-per-desember-2023

Darmalaksana, W. (2020). Metode penelitian kualitatif studi pustaka dan studi lapangan. Pre-Print Digital Library UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

Deani, C., & Mulyanti, A. S. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KONTAK DARURAT SEPIHAK DALAM PERJANJIAN PINJAMAN ONLINE WILAYAH POLRES SUKABUMI KOTA. MAJALAH KEADILAN, 24(1), 1-12.

Firdaus, Y. (2022). Perlindungan Hukum terhadap Pengguna Pinjaman Online Ilegal. De Cive: Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 2(3), 102-108.

Gunawan, H. (2024, April 4). Pinjol Makin Merangsek. Dikutip dari datanesia. https://datanesia.id/pinjol-makin-merangsek/

Hasanah, R. L., Azahra, S., Priageng, S. P., Nuraeni, S., & Ridwan, R. (2024). KEBIJAKAN PUBLIK: DAMPAK (SE) OJK 19/SEOJK. 06/2023 TENTANG PENURUNAN BUNGA PINJAMAN ONLINE BAGI MASYARAKAT. Musytari: Neraca Manajemen, Akuntansi, dan Ekonomi, 10(10), 131-140.

Jehan, M. (2024, Desember 16). Dugaan Depresi Utang Pinjol dan Kejaran Debt Collector Jadi Motif Kasus Satu Keluarga Tewas di Ciputat. Dikutip dari VOI. https://voi.id/berita/443250/dugaan-depresi-utang-pinjol-dan-kejaran-debt-collector-jadi-motif-kasus-satu-keluarga-tewas-di-ciputat

Otoritas Jasa Keuangan. (2016). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. https://www.ojk.go.id/id/regulasi/otoritas-jasa-keuangan/peraturan-ojk/Documents/Pages/POJK-Nomor-77-POJK.01-2016/SAL%20-%20POJK%20Fintech.pdf

Palasari, R. S. (2023). SOSIALISASI BAHAYA PINJOL BAGI IBU RUMAH TANGGA KEPADA WARGA MAGUAN KAB. MALANG. Indonesian Journal of Community Dedication, 1(3), 308-315.

Purba, B., Wijaya, M. F., Lumbantobing, M., & Ardhana, M. B. (2024). Pemikiran Ekonomi Politik Keynesian dan Kebijakan Pemerintah dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(12), 76-83.

Saepudin, E. A., Agustiawan, M. N., & Asnawi, A. (2024). ANALISIS KEBIJAKAN PUBLIK DAN HUKUM PIDANA DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN KOSUMEN PENGGUNA PINJAMAN ONLINE (PINJOL). Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 134-139.

Sariyem, B. (2024, Desember 16). Teror Pinjol Picu Percobaan Bunuh Diri Satu Keluarga di Kediri, Anak 2 Tahun Tewas. Dikutip dari suaramalang.id. https://malang.suara.com/read/2024/12/16/152121/teror-pinjol-picu-percobaan-bunuh-diri-satu-keluarga-di-kediri-anak-2-tahun-tewas

Sianjaya, I. C., Hasan, T., & Susiawati, A. (2024). Legal impact and urgency of protection for users of illegal online loan services. [Manuscript]. https://pdfs.semanticscholar.org/60d3/f7adbe9a65cb89e25bc1e2d73d60b69f839f.pdf

Silifia, I. (2024, Maret 4). OJK terima 7.183 pengaduan pinjol hingga Februari 2024. Dikutip dari Antara. https://www.antaranews.com/berita/3994881/ojk-terima-7183-pengaduan-pinjol-hingga-februari-2024

Sudiro, A. A., Machmud, A., & Nurhisyam, F. (2024). Analisis Penerapan Kode Etik Penagihan pada Fintech P2p Lending dalam Perspektif Perlindungan Konsumen (Studi Kasus Layanan Pinjaman Online Adakami). Syntax Idea, 6(2), 888-899.

Watu, Y. D. B., Rahmad, R. A., Mardiansyah, H., & Koynja, J. (2024). Eksistensi Otoritas Jasa Keuangan pada Lembaga Keuangan di Indonesia. Jurnal Kolaboratif Sains, 7(8), 3116-3123.

Wico, S., Natalia, F., Bunalven, S. N., Hukum, F., Tarumanagara, U., & Barat, J. (2022). Efektivitas Otoritas Jasa Keuangan (Ojk) Dalam Mengawasi Permasalahan Praktik Pinjaman Online Ilegal di Indonesia. Lex Jurnalica, 19(1), 9-22.

Yosiana, M. (2023). HEGEMONI MEDIA SOSIAL TERHADAP MARAKNYA PINJAMAN ONLINE (PINJOL). Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 2(6), 161-167.

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >> 

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.