Abstract
Penitipan barang hilang (luqathah) merupakan praktik umum di ruang publik seperti mall dan masjid besar. Dalam Islam, luqathah diatur dengan prinsip menjaga hak kepemilikan dan menghindari penyalahgunaan. Artikel ini menganalisis praktik pengelolaan barang hilang di beberapa mall dan masjid besar di Indonesia, serta mengevaluasi kesesuaiannya dengan hukum Islam. Penelitian dilakukan dengan pendekatan kualitatif melalui observasi lapangan dan wawancara dengan pengelola mall dan takmir masjid. Hasil menunjukkan bahwa sebagian besar mall menerapkan sistem administrasi dasar tanpa memahami ketentuan luqathah, seperti kewajiban pengumuman dan batas waktu penyimpanan. Sementara itu, beberapa masjid telah menerapkan prinsip-prinsip Islam, meskipun belum sepenuhnya sesuai fikih klasik. Studi ini merekomendasikan adanya pedoman standar pengelolaan barang hilang berbasis syariah di ruang publik.