Dilema Kepemimpinan Politik Perempuan Adat: Antara Tuntutan Hukum Adat dan Ruang Politik Modern

Main Article Content

Ni Luh Fransisca Putri Maeda
Gede Indra Pramana, S.IP., M.A.
Dr. Tedi Erviantono, S.IP.,M.Si.

Abstract

Penelitian ini mengkaji dilema kepemimpinan politik perempuan adat di Indonesia, yang muncul akibat benturan antara tuntutan hukum adat dan ruang politik modern. Secara historis, masyarakat adat kerap membatasi peran publik perempuan, diperparah oleh sistem patriarki yang dominan dalam banyak struktur adat. Di sisi lain, ruang politik modern yang berlandaskan kesetaraan gender, seringkali gagal mengakomodasi kekhasan masyarakat adat, bahkan menciptakan tantangan baru seperti kekerasan politik dan marginalisasi struktural. Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka. Temuan menunjukkan bahwa perempuan adat menghadapi belenggu struktural dalam komunitasnya, seperti dominasi purusa di Bali yang membatasi akses ke pengambilan keputusan dan hak ekonomi. Dalam politik formal, mereka rentan terhadap kekerasan psikologis, ekonomi, struktural, seksual, dan digital. Celah dalam undang-undang, seperti UU Desa dan Perda Pengakuan Masyarakat Hukum Adat, juga melanggengkan ketidaksetaraan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section

Articles

How to Cite

Dilema Kepemimpinan Politik Perempuan Adat: Antara Tuntutan Hukum Adat dan Ruang Politik Modern. (2025). Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial, 10(6), 121-130. https://doi.org/10.9963/pcrpm482

References

Afdhal, A. (2023). Peran perempuan dalam perekonomian lokal melalui ekowisata di Maluku: Tinjauan sosio-ekologi dan sosio-ekonomi. RESIPROKAL: Jurnal Riset Sosiologi Progresif Aktual, 5(2), 208-224.

Aprilia, W. (2020). Politik Gender (Studi Kasus Pemilu Legislatif Dapil II Kabupaten Barru Tahun 2019) (Doctoral dissertation, Universitas Hasanuddin).

Budiarta, I. W. (2022). Kepemimpinan Perempuan dalam Sistem Kekerabatan Purusa: Legitimasi Sejarah atas Kepemimpinan Politik Perempuan. Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial, 8(1), 23-33.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (2017). Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang [Judul RUU Lengkap, jika ada di dokumen]. Diakses 7 Juli 2025, dari https://berkas.dpr.go.id/akd/dokumen/RJ2-20171106-094054-7086.pdf

Hamid, A. (2023). Bab 3 Sistem Hukum Adat. Hukum Adat, 32.

Hastuti, Hepi. (2022). Meneropong Konsep Binsyowi Kedudukan Perempuan Biak-Papua dalam Perspektif Komunikasi. Joeragan Artikel.

Khulsum, Kendar Umi. (2024). Hari Perempuan Internasional dan Keterwakilan Perempuan Indonesia dalam Parlemen. Diakses 7 Juli 2025, dari https://www.kompas.id/baca/riset/2024/03/08/hari-perempuan-internasional-dan-keterwakilan-perempuan-indonesia-dalam-parlemen

Mahsusiyah, M (2023). Peran Perempuan Dalam Pemerintah Desa: Studi Kasus di Desa Langkap Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan. Journal Politique, 3(1), 2-7.

Melayu, H. A., & Eriyanti, N. (2024). Kesetaraan Gender dan Representasi Politik: Perjuangan Partisipasi Perempuan dalam Politik di Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Politica: Jurnal Hukum Tata Negara dan Politik Islam, 11(2), 168-182.

Nafisa, C., Fadillah, A., Nurul Hadrah, A., & Defrianti, D. (2024). Ruang lingkup dan sejarah lahirnya hukum adat. Jurnal Ilmiah Kajian Multidisipliner, 8(4), 2118-7302.

Sari, Haryanti Puspa & Belarminus, Robertus (2025). Profil Anggota DPR Maria Lestari yang Dipanggil KPK Terkait Kasus Hasto. Diakses 7 Juli 2025, dari https://nasional.kompas.com/read/2025/01/09/18592141/profil-anggota-dpr-maria-lestari-yang-dipanggil-kpk-terkait-kasus-hasto?page=all

Sugiantari, A. A. P. W., Anom, I. G. N., Apriliani, K., Unzila, S. A., & Widiani, G. A. E. (2022). Hak Perempuan Dalam Pencalonan Kepemimpinan Desa Adat. Jurnal Hukum Saraswati, 4(2), 178-202.

Tirto.id. (2024). Erma Suryani Ranik. Diakses 7 Juli 2025, dari https://tirto.id/tokoh/erma-suryani-ranik-El

Tokan, F. B., & Gai, A. (2020). PARTISIPASI POLITIK PEREMPUAN (Studi tentang Relasi Kuasa dan Akses Perempuan dalam Pembangunan Desa di Desa Watoone-Kabupaten Flores Timur). Caraka Prabu: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 4(2), 206-225.

Tuhri, M. (2018). Matrilineal Dan Bundo Kanduang: Tantangan Perempuan Minangkabau Dalam Menjaga Tradisi Lokal Dalam Konteks Masyarakat Indonesia Yang Multikultural. Otoritas Keagamaan, Politik Dan Budaya Masyarakat Muslim, 219.

Udytama, I. W. W. W., & Dianti, I. A. I. S. (2024). Sistem Pewarisan Hukum Adat Bali Terhadap Kedudukan Perempuan Pada Masyarakat Adat Bali. Jurnal Yustitia, 19(2), 1-7.

Utari, I. M. L., Erviantono, T., & Noak, P. A. (2025). Dominasi Purusa dan Kedudukan Perempuan Hindu Bali: Fenomena ‘Ngrembug’pada Tradisi Bali. Indonesian Journal of Public Administration Review, 2(3), 11-11.

Utusan Politik AMAN. (2019). Rukmini Paata Toheke: Perempuan Adat Menuju Senayan. Diakses 7 Juli 2025, dari https://utusanpolitik.aman.or.id/2019/03/13/rukmini-paata-toheke-perempuan-adat-menuju-senayan/

WFD & WRI. (2024). Kekerasan terhadap Perempuan pada Pemilu Indonesia 2024. Diakses 7 Juli 2025, dari https://www.wfd.org/sites/default/files/2025-02/2024_indonesia_vawe_report_wri_x_wfd_for_publication.pdf

Wiasa, I. K. (2004). Persepsi Tentang Peran Perempuan di Pemerintah Desa Adat Baluk (Doctoral dissertation, Universitas Airlangga).

Widanti, N. P. T. (2020). Model kebijakan pemberdayaan perempuan di Bali. Model Kebijakan Pemberdayaan Perempuan Di Bali, 29-52.

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.